BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rasulullah saw diutus Allah swt dengan
membawa Islam adalah untuk memperbaiki akhlak dan perilaku manusia. Kehadiran
beliau sekaligus sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil ‘alamin),
tidak hanya untuk manusia akan tetapi untuk semua yang ada di bumi termasuk
hewan. Dalam sejarah hidupnya, Rasulullah saw telah memberikan banyak contoh
tauladan langsung bagi ummat manusia terkait hal berinteraksi dengan hewan
dalam kehidupannya sehari-hari. Namun dalam kenyataannya, masih banyak manusia
yang melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap hewan sehingga Rasulullah saw memberikan contoh bagaimana kehidupan liar dan sumberdaya
alam lainnya mempunyai hak dalam Islam.
Dalam kehidupan di zaman modern ini, masih banyak manusia yang senang atau
punya pengalaman dalam memelihara hewan, hal ini dilakukan untuk memenuhi
kesenangan dan kepuasan pribadi dan tak jarang dalam pemeliharaan itu akan
timbul perlakuan yang tidak diinginkan, misalkan dengan menyiksa dan membunuh
hewan terrsebut dengan sengaja ataupun tidak disengaja serta tak jarang
pula manusia mengabaikan hak-hak hewan
tersebut.
B. Rumusa Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat
mengambil beberapa rumusan masalah yang menjadi acuan pembahasan dalam makalah
ini, yaitu:
1.
Bagaimana hukum menyiksa dan membunuh hewan tanpa hak?
2.
Bagaiman adab-adab terhadap binatang?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Larangan Menyiksa Dan Membunuh Hewan Tanpa Hak
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
: "عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِيْ هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ
فِيْهَا النَّارُ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَ،
وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ
Artinya :
"Dari Abdullah bin
Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasullah SAW. bersabda: “Seorang wanita disiksa
karena ia mengurung seekor kucing hingga mati dan wanita itu pun masuk neraka
karena perbuatan itu. Kucing itu tidak diberi makan dan minum ketika dia
mengurungnya. Bahkan, dia tidak membiarkannya makan serangga di bumi.”[1](H.R. Bukhari dan
Muslim)
1.
Kandungan Hadits
Adapun kandungan dari hadis ini diantaranya
adalah:[2]
a.
Haram membunuh apa pun yang
tidaak diperintahkan Allah untuk dibunuh dengan cara dibiarkan kelaparan dan
kehausan, walaupun seekor kucing.
b.
Tidak boleh mengurung binatang
untuk dijadikan sasaran permainan.
c.
Anjuran untuk berbuat baik kepada
hewan.
d.
Adzab dapat menimpa seorang hamba
karena hal-hal yang dipandang kecil.
2.
Pemahaman dari segi interteks
hadis
Hadits tersebut menunjukkan haramnya mengambil sesuatu yang bernyawa untuk
dijadikan sasaran, karena ini adalahpenganiayaan tanpa sebab syar'i
yang jelas. Ini juga termasuk dosa besar karena pelakunya akan dilaknat dan
tentunya akan di azab.
Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar selalu berbuat baik kepada
sesama umat manusia, bahkan kepada kepada binatang. Berbuat baik dan
mengasihi sesama makhluk hidup dapat mengantarkan pelakunya ke surga Allah SWT.
Dalam hadits ini Rasulullah SAW. menceritakan seorang wanita yang menyiksa seekor kucing,
tidak saja mengurungnya namun juga tidak memberinya makan dan minum, bahkan dia
juga tidak melepaskannya sehingga kucing tersebut bisa mencari makanannya
sendiri. Perbuatan yang buruk ini menyebabkan wanita tersebut kelak akan masuk
neraka.
Dalam hadits ini juga ada isyarat Rasulullah SAW. untuk memperlakukan hewan
dengan baik dan tidak boleh menyiksanya. Barangsiapa menyakiti atau
menyiksa seekor binatang tanpa sebab tertentu yang dibenarkan
syariat, apalagi sampai membunuhnya, maka Allah SWT pasti akan memberikan
balasan yang setimpal di akhirat kelak. Kalaupun binatang tersebut diduga kuat
sangat membahayakan, maka ia boleh dibunuh tanpa harus menyiksanya.[3]
Di sinilah salah satu letak kemuliaan agama Islam. Kepada binatang saja
kita diwajibkan untuk berlaku baik. Kalaupun harus membunuhnya,
maka harus dengan cara yang baik pula.
Menyiksa binatang saja berdosa, apalagi menyiksa sesama manusia. Demikian
banyak orang yang dengan mudahnya “menghilangkan” nyawa orang lain
dengan carayang tidak dibenarkan. Padahal, di dunia hukumannya amat
berat dan di akhirat tentunya lebih berat lagi.
Hadits ini memberikan peringatan keras kepada siapa pun
agar memperlakukanmakhluk hidup, termasuk seekor kucing, dengan baik. Bisa
dikatakan, manusia harus “berperikehewanan” yang sama-sama makhluk hidup
ciptaan Allah SWT. Bahkan, menyembelih binatang pun harus dengan cara
yang baik pula.
3.
Pemahaman dari segi konteks hadis
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a. ia berkata, Rasulullah SAW.
pernah melintas pada seseorang yang sedang meletakkan kakinya di atas
badan hewan yang mau disembelih sementara ia sedang mengasah pisaunya dan hewan
itu sendiri melihat apa yang dilakukan laki-laki itu. Lalu bersabda: “Mengapa engkau tidak asah pisaumu
sebelumnya. Apakah engkau hendak mematikannya dua kali?"[4]
(H.R. Al-Baihaqi).
Melihat latar belakang sejarah hadis tersebut di atas yaitu ketika nabi
melewati orang tersebut di atas, hadis ini bisa dipahami bahwasannya hadis ini
berlaku temporal yaitu ketika kita hendak menyembelih binatang hendaknya kita
mempertajam alat kita, karena jika alat itu tumpul tentu susah untuk mengiris
sesuatu yang dalam hal ini leher dan urat binatang yang akan disembelih dan
tentunya sakitnya lebih lama dibandingkan alat yang tajam yang irisannya hampir
tidak terasa sakitnya begitu cepat dan tajamnya dalam memotong kulit.
Lambatnya teiris kulit karena tumpulnya alat pemotong menyebabkan tempo
pemotongan saat itu menjadi lama dan lama juga rasa sakit itu dialami oleh
binatang, hal ini sama dengan menyiksa hewan yang akan dipotong.
Indikator hadis ini adalah berlaku temporal yaitu pada saat kita hendak
memotong binatang. Hadis ini bisa dipahami bersubtansikan tentang menyiksa dan
membunuh hewan, dan hal inilah yang dilarang oleh nabi SAW.
Bahkan Rasulullah SAW. menganjurkan untuk menggunakan pisau atau parang
yang tajam jika hendak menyembelih binatang karena itu merupakan suatu
penganiayaan. Olehnya itu, Larangan menganiaya hewan yang disembelih,
misalnyadengan mengasah pisau sementara hewan yang akan disembelih
melihatnya. Atau menyembelihnya sementara hewan yang disembelih tersebut
melihat kepada hewan-hewan lainnya. Barangsiapa menyembelih hendaklah ia
menyembelih dengan baik, hendaklah ia menajamkan pisau sebelum merebahkan
sembelihannya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.
4.
Larangan Membunuh Hewan Tanpa Hak
Larangan membunuh hewan ini tidaklah mutlak, karena hewan yang
dibutuhkan untuk dimakan atau untuk dimanfaatkan boleh disembelih, tetapi dalam
penyembelihannya pun harus sesuai aturan islam.
1.
Larangan membunuh binatang dengan menganiaya.
Hal ini didasarkan pada hadis nabi SAW :
نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهائِمُ
“Rasulullah
SAW melarang dari mengurung binatang”[5].
(H.R. Muslim)
Yang dimaksud dalam larangan di sini adalah mengurung binatang agar bisa
membunuhnya dengan dilempar atau yang semacamnya.
Hadis ini menjadi dalil pengharaman pembunuhan hewan apa saja dengan
penganiayaan, yaitu dengan cara menahan atau mengurung dalam keadaan hidup
kemudian dilempar atau tidak memberi makan sehingga menyebabkan kematian
binatang tersebut, maka hal ini juga termasuk perbuatan yang dilarang.[6]
2. Dalam menghadapi
kematiannya (yang hak) pun, binatang harusdiperlakukan secara baik.
Hal ini sesuai hadits Rasulullah:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا
ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شفَرْتَهُ وَلْيُرِحْ
ذَبِيْحَتَهُ.
Artinya :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan
(kamu) untuk berbuat baik atas segala sesuatu, apabila kamu hendak membunuh,
maka lakukan pembunuhan itu dengan baik dan apabila kamu hendak menyembelih,
maka lakukan penyembelihan itu dengan baik. Dan hendaknya salah seorang di
antara kalian menajamkan alat pemotongnya dan menjadikan sembelihanya itu
merasa nyaman.”[7] (H.R. Muslim).
Al-Ihsan maksudnya perbuatan baik.
Kebaikan itu meliputi kebaikan menurut syari’at dan kebaikan menurut adat
kebiasaan. Disebutkan dalam hadis tersebut
bahwa berbuat baik itu meliputi berlaku baik dalam pembunuhan bagi binatang
apa saja. Al-Shan’ani menjelaskan bahwa kata yuhidda dari kata ahadda
al-sikkin yang berarti memperbaiki ketajaman pisau itu. Sedang kata wal-yurih dari kata irahah (mempercepat kematiannya), caranya adalah dengan menajamkan
pisau dan mempercepat jalannya pisau itu serta kebaikan perlakuan terhadap
hewan yang disembelih.[8]
3.
Binatang pun mempunyai hak, dan
haknya itu harus dihargai.
Hak-hak binatang itu bukan hanya diperlakukan dengan baik menjelang dan
ketika disembelih, tetapi sesudah disembelih pun bagian tubuhnya (kepalanya)
tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, yaitu membuangnya begitu saja. Ini
dapat bermakna, selain untuk menghindari sampah juga untuk tetap
memanfaatkannya, seandainya bagian itu tidak bisa dimakan.
4.
Dilarang membunuh hewan kecuali
untuk dimakan atau dimanfaatkan.
5.
Untuk mencegah terjadinya
perburuan tak terkendali terhadap binatang buas (yang dilindungi), maka
Rasulullah SAW. melarang memakai atau duduk di atas kulit binatang.[9]
Dari contoh dan kasus yang dikemukakan di atas tergambar, bahwa perintah
memelihara dan melindungi hewan, bila dilihat dari hukum islam, menghasilkan
hukum wajib, minimal sunnat. Sebaliknya, larangan menganiaya atau membunuh
binatang tanpa hak, menghasilkan hukum haram, minimal makruh.[10]
Hukum wajib, sunnah, haram, dan makruh, berkenaan dengan perlakuan terhadap
hewan ini, semuanya sesuai dengan prinsip dasar yang telah disebutkan, bahwa
selaku khalifah, manusia berkewajiban mengantarkan alam (hewan) memenuhi tujuan
penciptaannya.
B. ADAB-ADAB TERHADAP
BINATANG
Setelah menyebutkan
beberapa larangan yang berkaitan tentang menyiksa hewan dan membunuhnya tanpa
mengambil manfaatnya, olehnya itu penulis hendak memberikan solusi ataukah
berupa hikmah yang kami kutip dari pelarangan tersebut dalam hal ini
"bagaimana beradab dan berkahlak terhadap binatang".
Islam adalah agama yang
tinggi dan luhur, dan di antara ketinggian Islam yaitu mengajarkan kepada
umatnya adab-adab terhadap binatang. Maka dalam Islam binatang memiliki hak-hak
yang harus dihormati, sehingga seseorang tidak boleh berbuat zhalim dan
semena-mena terhadapnya. Berikut ini sebagian adab terhadap binatang:[11]
1. Memberi Makan dan Minum
Ada beberapa riwayat yang menceritan kisah penyebab masuknya seseorang ke
dalam surga kelak, di antaranya seorang laki-laki yang dalam perjalanannya
merasakan dahaga, lalu dia minum dari sebuah sumur, namun ketika dia selesai
minum, dia pun melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya ke tanah karena
kehausan. Laki-laki itu pun kembali mengambil air dari di sumur itu, lalu
memberikannya kepada anjing yang sedang kehausan itu. Karena telah menolong
anjing yang sedang kehausan, dia pun diberi pahala masuk surga.
Merupakan adab terhadap
binatang adalah memberinya makan dan minum, terutama apabila hewan tersebut
lapar dan haus.
2. Menyayanginya
Di antaranya adalah tidak menjadikannya sebagai sasaran memanah. Karena
Rasulullah SAW. telah bersabda ketika ada sahabat yang menjadikan burung
sebagai sasaran memanah, “Allah mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang
bernyawa sebagai sasaran.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad, redaksi ini
riwayat imam Ahmad)
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk
dibunuh dengan dipanah/ditombak dan yang sejenisnya. Suatu ketika beliau juga
pernah bersabda, “Siapa gerangan yang telah menyakiti burung ini karena
anaknya? Kembalikanlah anak-anaknya kepadanya!” Beliau mengatakan ini, setelah
melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari
sarangnya oleh salah seorang sahabat. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).
3. Menyenangkannya Pada
Saat Menyembelih atau Membunuhnya.
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu,
maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan
apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam
penyembelihan, dan hendaklah salah seorang di antara kamu menyenangkan
sembelihannya dan hendaklah dia mempertajam mata pisaunya sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Muslim di atas.
4. Tidak Menyiksa
Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, atau
membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak
mampu, menyiksa atau membakarnnya. Sebagamana sabda rasul tentang wanita yang
menyiksa seekor kucing di atas.
5. Boleh Membunuh Hewan
yang Mengganggu.
Dibolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan atau mengganggu seperti
anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lain.
6. Mengenal Hak
Allah pada Hewan.
Yaitu dengan menunaikan
zakatnya jika hewan tersebut tergolong binatang yang wajib dizakati.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1)
Larangan menyiksa dan membunuh hewan dijelaskan dalam hadits
Rasulullah di atas yang mengandung makna:
·
Haram membunuh apa pun yang
tidaak diperintahkan Allah untuk dibunuh dengan cara dibiarkan kelaparan dan
kehausan, walaupun seekor kucing.
·
Tidak boleh mengurung binatang
untuk dijadikan sasaran permainan.
·
Anjuran untuk berbuat baik kepada
hewan.
·
Adzab dapat menimpa seorang hamba
karena hal-hal yang dipandang kecil.
·
Boleh menahan (mengurung )
binatang yang dipelihara, dengan syarat harus dipenuhi kebutuhannya dan
diperlakukan dengan baik
2)
Adab-adab terhadap binatang:
·
Memberi makan dan minum
·
Menyayanginya
·
Menyenangkannya pada saat
menyembelih atau membunuhnya
·
Tidak menyiksa
·
Boleh membunuh hewan yang
mengganggu
·
Mengenal hak Allah pada hewan
DAFTAR
PUSTAKA
Gassing, H.A.
Qadir, Etika Lingkungan Dalam Islam, Cet.
1; Jakarta: pustaka Mapan, 2007.
http://al-atsariyyah.com/hukum-mengurung-binatang.html
http://Zaharuddinlaotak.blogspot.com/2012/09/larangan-menyiksa-dan-membunuh-hewan.html.
Nawawi,Imam, Terjemah
HadisArba’in , Cet. 1; Sukoharjo: Insan Kamil, 2010
Salim,Syarah Riyadhush
Shalihin, jilid 5; Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2007.
[1] SyaikhSalim
bin ‘Ied al Hilali, Syarah Riyadhush
Shalihin, (jilid 5; Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2007), h. 184.
[2]ibid
[3]
http://Zaharuddinlaotak.blogspot.com/2012/09/larangan-menyiksa-dan-membunuh-hewan.html
[4]Ibid
[5]
http://al-atsariyyah.com/hukum-mengurung-binatang.html
[6]H.A. Qadir
Gassing,Etika Lingkungan Dalam Islam(Cet.
1; Jakarta: pustaka Mapan, 2007), h. 157.
[7] Imam Nawawi, Terjemah HadisArba’in (Cet. 1;
Sukoharjo: Insan Kamil, 2010), h. 29.
[8] H. A. Qadir
Gassing, op. cit., h. 158.
[11]
http://Zaharuddinlaotak.blogspot.com/2012/09/larangan-menyiksa-dan-membunuh-hewan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar