Kamis, 08 Desember 2016

LARANGAN MENYIKSA DAN MEMBUNUH HEWAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Rasulullah saw diutus Allah swt dengan membawa Islam adalah untuk memperbaiki akhlak dan perilaku manusia. Kehadiran beliau sekaligus sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil ‘alamin), tidak hanya untuk manusia akan tetapi untuk semua yang ada di bumi termasuk hewan. Dalam sejarah hidupnya, Rasulullah saw telah memberikan banyak contoh tauladan langsung bagi ummat manusia terkait hal berinteraksi dengan hewan dalam kehidupannya sehari-hari. Namun dalam kenyataannya, masih banyak manusia yang melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap hewan sehingga Rasulullah saw memberikan contoh bagaimana kehidupan liar dan sumberdaya alam lainnya mempunyai hak dalam Islam.
Dalam kehidupan di zaman modern ini, masih banyak manusia yang senang atau punya pengalaman dalam memelihara hewan, hal ini dilakukan untuk memenuhi kesenangan dan kepuasan pribadi dan tak jarang dalam pemeliharaan itu akan timbul perlakuan yang tidak diinginkan, misalkan dengan menyiksa dan membunuh hewan terrsebut dengan sengaja ataupun tidak disengaja serta tak jarang pula  manusia mengabaikan hak-hak hewan tersebut.

B.  Rumusa Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa rumusan masalah yang menjadi acuan pembahasan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana hukum menyiksa dan membunuh hewan tanpa hak?
2.      Bagaiman adab-adab terhadap binatang?

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Larangan Menyiksa Dan Membunuh Hewan Tanpa Hak
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِيْ هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارُ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَ، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اْلأَرْضِ 
Artinya :
 "Dari Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan bahwa Rasullah SAW. bersabda: “Seorang wanita disiksa karena ia mengurung seekor kucing hingga mati dan wanita itu pun masuk neraka karena perbuatan itu. Kucing itu tidak diberi makan dan minum ketika dia mengurungnya. Bahkan, dia tidak membiarkannya makan serangga di bumi.”[1](H.R. Bukhari dan Muslim)
1.      Kandungan  Hadits
Adapun kandungan dari hadis ini diantaranya adalah:[2]
a.       Haram membunuh apa pun yang tidaak diperintahkan Allah untuk dibunuh dengan cara dibiarkan kelaparan dan kehausan, walaupun seekor kucing.
b.      Tidak boleh mengurung binatang untuk dijadikan sasaran permainan.
c.       Anjuran untuk berbuat baik kepada hewan.
d.      Adzab dapat menimpa seorang hamba karena hal-hal yang dipandang kecil.
2.      Pemahaman dari segi interteks hadis
Hadits tersebut menunjukkan haramnya mengambil sesuatu yang bernyawa untuk dijadikan sasaran, karena ini adalahpenganiayaan tanpa sebab syar'i yang jelas. Ini juga termasuk dosa besar karena pelakunya akan dilaknat dan tentunya akan di azab.
Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar selalu berbuat baik kepada sesama umat manusia, bahkan kepada kepada binatang. Berbuat baik dan mengasihi sesama makhluk hidup dapat mengantarkan pelakunya ke surga Allah SWT.
Dalam hadits ini Rasulullah SAW. menceritakan seorang wanita yang menyiksa seekor kucing, tidak saja mengurungnya namun juga tidak memberinya makan dan minum, bahkan dia juga tidak melepaskannya sehingga kucing tersebut bisa mencari makanannya sendiri. Perbuatan yang buruk ini menyebabkan wanita tersebut kelak akan masuk neraka.
Dalam hadits ini juga ada isyarat Rasulullah SAW. untuk memperlakukan hewan dengan baik dan tidak boleh menyiksanya. Barangsiapa menyakiti atau menyiksa seekor binatang tanpa sebab tertentu yang dibenarkan syariat, apalagi sampai membunuhnya, maka Allah SWT pasti akan memberikan balasan yang setimpal di akhirat kelak. Kalaupun binatang tersebut diduga kuat sangat membahayakan, maka ia boleh dibunuh tanpa harus menyiksanya.[3]
Di sinilah salah satu letak kemuliaan agama Islam. Kepada binatang saja kita diwajibkan untuk berlaku baik. Kalaupun harus membunuhnya, maka harus dengan cara yang baik pula.
Menyiksa binatang saja berdosa, apalagi menyiksa sesama manusia. Demikian banyak orang yang dengan mudahnya “menghilangkan” nyawa orang lain dengan carayang tidak dibenarkan. Padahal, di dunia hukumannya amat berat dan di akhirat tentunya lebih berat lagi.
Hadits ini memberikan peringatan keras kepada siapa pun agar memperlakukanmakhluk hidup, termasuk seekor kucing, dengan baik. Bisa dikatakan, manusia harus “berperikehewanan” yang sama-sama makhluk hidup ciptaan Allah SWT.  Bahkan, menyembelih binatang pun harus dengan cara yang baik pula.
3.      Pemahaman dari segi konteks hadis
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a. ia berkata, Rasulullah SAW. pernah melintas pada seseorang yang sedang meletakkan kakinya di atas badan hewan yang mau disembelih sementara ia sedang mengasah pisaunya dan hewan itu sendiri melihat apa yang dilakukan laki-laki itu. Lalu bersabda: “Mengapa engkau tidak asah pisaumu sebelumnya. Apakah engkau hendak mematikannya dua kali?"[4] (H.R. Al-Baihaqi).
Melihat latar belakang sejarah hadis tersebut di atas yaitu ketika nabi melewati orang tersebut di atas, hadis ini bisa dipahami bahwasannya hadis ini berlaku temporal yaitu ketika kita hendak menyembelih binatang hendaknya kita mempertajam alat kita, karena jika alat itu tumpul tentu susah untuk mengiris sesuatu yang dalam hal ini leher dan urat binatang yang akan disembelih dan tentunya sakitnya lebih lama dibandingkan alat yang tajam yang irisannya hampir tidak terasa sakitnya begitu cepat dan tajamnya dalam memotong kulit.
Lambatnya teiris kulit karena tumpulnya alat pemotong menyebabkan tempo pemotongan saat itu menjadi lama dan lama juga rasa sakit itu dialami oleh binatang, hal ini sama dengan menyiksa hewan yang akan dipotong.
Indikator hadis ini adalah berlaku temporal yaitu pada saat kita hendak memotong binatang. Hadis ini bisa dipahami bersubtansikan tentang menyiksa dan membunuh hewan, dan hal inilah yang dilarang oleh nabi SAW.
Bahkan Rasulullah SAW. menganjurkan untuk menggunakan pisau atau parang yang tajam jika hendak menyembelih binatang karena itu merupakan suatu penganiayaan. Olehnya itu, Larangan menganiaya hewan yang disembelih, misalnyadengan mengasah pisau sementara hewan yang akan disembelih melihatnya. Atau menyembelihnya sementara hewan yang disembelih tersebut melihat kepada hewan-hewan lainnya. Barangsiapa menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan baik, hendaklah ia menajamkan pisau sebelum merebahkan sembelihannya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.
4.      Larangan Membunuh Hewan Tanpa Hak
Larangan membunuh hewan ini tidaklah mutlak, karena hewan yang dibutuhkan untuk dimakan atau untuk dimanfaatkan boleh disembelih, tetapi dalam penyembelihannya pun harus sesuai aturan islam.
1.      Larangan membunuh binatang dengan menganiaya.
Hal ini didasarkan pada hadis nabi SAW :
نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهائِمُ

“Rasulullah SAW melarang dari mengurung binatang”[5]. (H.R. Muslim)
Yang dimaksud dalam larangan di sini adalah mengurung binatang agar bisa membunuhnya dengan dilempar atau yang semacamnya.
Hadis ini menjadi dalil pengharaman pembunuhan hewan apa saja dengan penganiayaan, yaitu dengan cara menahan atau mengurung dalam keadaan hidup kemudian dilempar atau tidak memberi makan sehingga menyebabkan kematian binatang tersebut, maka hal ini juga termasuk perbuatan yang dilarang.[6]
2.      Dalam menghadapi kematiannya (yang hak) pun, binatang harusdiperlakukan secara baik.
Hal ini sesuai hadits Rasulullah:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شفَرْتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ.
Artinya :
 “Sesungguhnya Allah mewajibkan (kamu) untuk berbuat baik atas segala sesuatu, apabila kamu hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik dan apabila kamu hendak menyembelih, maka lakukan penyembelihan itu dengan baik. Dan hendaknya salah seorang di antara kalian menajamkan alat pemotongnya dan menjadikan sembelihanya itu  merasa nyaman.”[7] (H.R. Muslim).
Al-Ihsan maksudnya perbuatan baik. Kebaikan itu meliputi kebaikan menurut syari’at dan kebaikan menurut adat kebiasaan. Disebutkan dalam hadis tersebut  bahwa berbuat baik itu meliputi berlaku baik dalam pembunuhan bagi binatang apa saja. Al-Shan’ani menjelaskan bahwa kata yuhidda dari kata ahadda al-sikkin yang berarti memperbaiki ketajaman pisau itu. Sedang kata wal-yurih dari kata irahah (mempercepat kematiannya), caranya adalah dengan menajamkan pisau dan mempercepat jalannya pisau itu serta kebaikan perlakuan terhadap hewan yang disembelih.[8]
3.      Binatang pun mempunyai hak, dan haknya itu harus dihargai.
Hak-hak binatang itu bukan hanya diperlakukan dengan baik menjelang dan ketika disembelih, tetapi sesudah disembelih pun bagian tubuhnya (kepalanya) tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, yaitu membuangnya begitu saja. Ini dapat bermakna, selain untuk menghindari sampah juga untuk tetap memanfaatkannya, seandainya bagian itu tidak bisa dimakan.
4.      Dilarang membunuh hewan kecuali untuk dimakan atau dimanfaatkan.
5.      Untuk mencegah terjadinya perburuan tak terkendali terhadap binatang buas (yang dilindungi), maka Rasulullah SAW. melarang memakai atau duduk di atas kulit binatang.[9]
Dari contoh dan kasus yang dikemukakan di atas tergambar, bahwa perintah memelihara dan melindungi hewan, bila dilihat dari hukum islam, menghasilkan hukum wajib, minimal sunnat. Sebaliknya, larangan menganiaya atau membunuh binatang tanpa hak, menghasilkan hukum haram, minimal makruh.[10] Hukum wajib, sunnah, haram, dan makruh, berkenaan dengan perlakuan terhadap hewan ini, semuanya sesuai dengan prinsip dasar yang telah disebutkan, bahwa selaku khalifah, manusia berkewajiban mengantarkan alam (hewan) memenuhi tujuan penciptaannya.
B.  ADAB-ADAB TERHADAP BINATANG
Setelah menyebutkan beberapa larangan yang berkaitan tentang menyiksa hewan dan membunuhnya tanpa mengambil manfaatnya, olehnya itu penulis hendak memberikan solusi ataukah berupa hikmah yang kami kutip dari pelarangan tersebut dalam hal ini "bagaimana beradab dan berkahlak terhadap binatang".
Islam adalah agama yang tinggi dan luhur, dan di antara ketinggian Islam yaitu mengajarkan kepada umatnya adab-adab terhadap binatang. Maka dalam Islam binatang memiliki hak-hak yang harus dihormati, sehingga seseorang tidak boleh berbuat zhalim dan semena-mena terhadapnya. Berikut ini sebagian adab terhadap binatang:[11]
1.      Memberi Makan dan Minum
Ada beberapa riwayat yang menceritan kisah penyebab masuknya seseorang ke dalam surga kelak, di antaranya seorang laki-laki yang dalam perjalanannya merasakan dahaga, lalu dia minum dari sebuah sumur, namun ketika dia selesai minum, dia pun melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya ke tanah karena kehausan. Laki-laki itu pun kembali mengambil air dari di sumur itu, lalu memberikannya kepada anjing yang sedang kehausan itu. Karena telah menolong anjing yang sedang kehausan, dia pun diberi pahala masuk surga.
Merupakan adab terhadap binatang adalah memberinya makan dan minum, terutama apabila hewan tersebut lapar dan haus.
2.      Menyayanginya
Di antaranya adalah tidak menjadikannya sebagai sasaran memanah. Karena Rasulullah SAW. telah bersabda ketika ada sahabat yang menjadikan burung sebagai sasaran memanah, “Allah mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad, redaksi ini riwayat imam Ahmad)
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan yang sejenisnya. Suatu ketika beliau juga pernah bersabda, “Siapa gerangan yang telah menyakiti burung ini karena anaknya? Kembalikanlah anak-anaknya kepadanya!” Beliau mengatakan ini, setelah melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat. (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih).
3.      Menyenangkannya Pada Saat Menyembelih atau Membunuhnya.
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang di antara kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah dia mempertajam mata pisaunya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim di atas.
4.      Tidak Menyiksa
Kita tidak diperbolehkan menyiksa binatang dengan cara apa pun, atau membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia tidak mampu, menyiksa atau membakarnnya. Sebagamana sabda rasul tentang wanita yang menyiksa seekor kucing di atas.
5.      Boleh Membunuh Hewan yang Mengganggu.
Dibolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan atau mengganggu seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lain.
6.      Mengenal Hak Allah  pada Hewan.
Yaitu dengan menunaikan zakatnya jika hewan tersebut tergolong binatang yang wajib dizakati.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1)      Larangan menyiksa dan membunuh hewan dijelaskan dalam hadits Rasulullah  di atas yang mengandung  makna:
·         Haram membunuh apa pun yang tidaak diperintahkan Allah untuk dibunuh dengan cara dibiarkan kelaparan dan kehausan, walaupun seekor kucing.
·         Tidak boleh mengurung binatang untuk dijadikan sasaran permainan.
·         Anjuran untuk berbuat baik kepada hewan.
·         Adzab dapat menimpa seorang hamba karena hal-hal yang dipandang kecil.
·         Boleh menahan (mengurung ) binatang yang dipelihara, dengan syarat harus dipenuhi kebutuhannya dan diperlakukan dengan baik
2)      Adab-adab terhadap binatang:
·         Memberi makan dan minum
·         Menyayanginya
·         Menyenangkannya pada saat menyembelih atau membunuhnya
·         Tidak menyiksa
·         Boleh membunuh hewan yang mengganggu
·         Mengenal hak Allah pada hewan

DAFTAR PUSTAKA
Gassing, H.A. Qadir, Etika Lingkungan Dalam Islam, Cet. 1; Jakarta: pustaka Mapan, 2007.
http://al-atsariyyah.com/hukum-mengurung-binatang.html
http://Zaharuddinlaotak.blogspot.com/2012/09/larangan-menyiksa-dan-membunuh-hewan.html.
Nawawi,Imam, Terjemah HadisArba’in , Cet. 1; Sukoharjo: Insan Kamil, 2010
Salim,Syarah Riyadhush Shalihin, jilid 5; Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2007.


[1] SyaikhSalim bin ‘Ied al Hilali, Syarah Riyadhush Shalihin, (jilid 5; Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2007), h. 184.
[2]ibid
[3] http://Zaharuddinlaotak.blogspot.com/2012/09/larangan-menyiksa-dan-membunuh-hewan.html
[4]Ibid
[5] http://al-atsariyyah.com/hukum-mengurung-binatang.html
[6]H.A. Qadir Gassing,Etika Lingkungan Dalam Islam(Cet. 1; Jakarta: pustaka Mapan, 2007),  h. 157.
[7] Imam Nawawi, Terjemah HadisArba’in (Cet. 1; Sukoharjo: Insan Kamil, 2010), h. 29.
[8] H. A. Qadir Gassing, op. cit., h. 158.
[9]Ibid  h. 160.
[10]Ibid h. 162.
[11] http://Zaharuddinlaotak.blogspot.com/2012/09/larangan-menyiksa-dan-membunuh-hewan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar