BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dua kisah dari
seorang laki-laki dan wanita. Keduanya melihat anjing yang kehausan. Maka
keduanya memberinya minum. Allah berterima kasih kepada keduanya dan mengampuni
dosa-dosanya. Begitulah, berbuat baik kepada binatang bisa menjadi sebab
diampuninya dosa-dosa dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah.
Sesungguhnya,
setiap orang beriman berhak atas surga. Tak peduli apa statusnya. Orang yang mulia
atau mereka yang hina-dina. Karena surga adalah milik Allah, maka terserah
kepada Allah, siapa yang diridhoi-Nya untuk masuk ke dalam surga-Nya itu. Dan
Rasulullah SAW telah mengindikasikan bahwa seorang ahli ibadah tidak
serta-merta mendapat jaminan akan masuk surga, karena surga lebih diutamakan
bagi mereka yang mencintai Allah dengan sesungguh-sungguhnya kecintaan. Seperti
juga kita, maka pastilah kita lebih suka kepada orang yang kita sukai untuk
datang ke rumah kita, daripada mereka yang selalu memuja-muji kita – dengan
niat bergelimang pamrih. Demikianlah juga Allah memilih mereka yang lebih
dicintai-Nya. Dan Dia Maha Mengetahui akan segala yang tertampak pada lahir dan
terbersit dalam batin.
Maka, hendaknya
kita tidak jadi merasa heran saat mengetahui bahwa Allah telah memasukkan
seorang pelacur ke dalam surga-Nya yang mulia. Karena Dia sungguh mengetahui
apa-apa yang selayaknya dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Tapi, bagaimana
ceritanya kok seorang pelacur bisa sampai masuk ke surga? Silakan menyimak
riwayat berikut ini. Semoga menjadi pelajaran dan teladan bagi kita, untuk
meraih ridho Allah.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat
mengambil beberapa rumusan masalah yang menjadi acuan pembahasan dalam makalah
ini, yaitu:
1.
Bagaimana
teks hadis tentang sesorang masuk surge karena member minumg anjing?
2.
Bagaiman
penjelasan hadis tentang sesorang masuk surge karena member minumg anjing?
3.
Apa
pelajaran yang bisa dipetik dari hadis tentang sesorang masuk surge karena
member minumg anjing?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis
tentang seseorang memberi minum anjing)
Teks Hadis
عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ اللِه صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيْقٍ اشْتَدَّ
عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْراً فَنزَلَ فِيْهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ
فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ :
لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبُ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلَ الَّذِي كَانَ قَدْ بَلَغَ
مِنِّي، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيْهِ،
حَتَّى رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَهُ لَه فَغَفَرَ لَه. قَالُوا:
يَا رَسُوْلَ اللِه إِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِم أَجْراً ؟ فَقَالَ: فِي
كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ،
Artinya:
Bukhari
meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda, "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan,
dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika
dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati
tanah basah karena kehausan. Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.'
Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik
dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan
mengampuninya." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita
bisa meraih pahala dari binatang?" Beliau menjawab, "Pada setiap hati
yang basah terhadap pahala."
Menurut riwayat
Muslim sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً
بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ
لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
Muslim
meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, "Seorang wanita pezina melihat seekor anjing yang
berputar-putar di atas sumur pada hari yang panas. Anjing itu menjulurkan
lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu menimba air dari sumur dengan
sepatunya, maka dia diampuni."
Menurut riwayat
Bukhari sebagai berikut:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ
الْأَزْرَقُ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ وَابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ
رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا
فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا
بِذَلِكَ
Artinya:
Dalam riwayat
Bukhari dari Abu Hurairah, Seorang wanita pezina diampuni. Dia melewati
seekor anjing di bibir sumur yang sedang menjulurkan lidahnya. Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda, "Ia hampir mati karena haus. Lalu wanita itu
melepas sepatunya dan mengikat dengan kerudungnya dan menimba air dengannya
untuk anjing itu. Dia diampuni karenanya."
Takhrij Hadis
Hadis tentang
orang yang memberi minum anjing diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabul
Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/40, no. 2363.
Diriwayatkan
dalam Kitabul Mazhalim, bab sumur-sumur di tepi jalan jika tidak mengganggu
orang-orang, 5/113, no. 2446.
Hadis tentang
wanita pezina yang diampuni karena memberi minum anjing diriwayatkan dalam
Kitab Bad'il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke bejana salah seorang dari kalian,
6/5, no. 3321.
Diriwayatkan
oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabus Salam, bab keutamaan memberi minum
hewan, 4/1761, no. 2244 – 2445.
B.
Penjelasan Hadis
Ini adalah dua
kisah tentang seorang laki-laki dan seorang wanita. Keduanya memberi minum
anjing yang kehausan, maka keduanya diampuni karena kasih sayang mereka berdua
kepada anjing yang mereka beri minum.
Laki-laki itu
sedang berjalan di luar desanya, jauh dari rumah-rumah. Lalu dia tertimpa
kehausan yan sangat. Dia melewati sebuah sumur tanpa timba. Maka dia turun ke
dalam sumur. Dia minum sampai hausnya hilang, lalu naik. Di situ dia melihat
seekor anjing yang sangat kehausan. Saking hausnya, anjing ini menjulurkan
lidahya menjilati tanah basah di sekitar sumur untuk meringankan hausnya.
Allah telah
memberikan manusia ciri-ciri tersendiri yang tidak dipunyai oleh banyak
binatang. Di antaranya adalah bahwa manusia mampu mengambil air dari sumur
dengan timba jika tersedia, atau turun ke sumur seperti yang dilakukan oleh laki-laki
ini. Adapun anjing ini, ia tidak bisa melakukan hal itu. Ia akan mati bila
tidak ada yang memberinya air.
Laki-laki
tersebut melihat anjing yang kehausan ini. Dia ingat keadaan dirinya sebelum
dia minum. Hausnya anjing ini sama dengan hausnya dirinya sebelum dia minum.
Akan tetapi, mungkinkah dia memberi minum anjing ini sementara timba untuk
mengambil air tidak ada. Dirinya telah turun ke sumur untuk minum. Anjing ini
tidak bisa minum kecuali jika airnya disuguhkan di depannya. Tidak ada jalan lain
untuk mengambil air kecuali melepas sepatu dan turun ke sumur lalu membawanya
kepada anjing ini. Akan tetapi bagaimanapun, dia tetap tidak akan bisa memegang
sepatu itu dengan kedua tangannya karena dia sendiri memerlukan keduanya untuk
bisa turun dan naik sumur.
Seseorang tidak
mau membawa sepatu dengan mulutnya. Karena sepatu adalah pakaian kaki dan
dengannya seseorang menginjak tanah. Bisa jadi ia kotor, bisa pula baunya tidak
sedap. Pada umumnya, seseorang tidak mendekatkan sepatu atau sandalnya ke mulutnya
atau hidungnya, lebih-lebih membawanya dengan mulutnya.
Akan tetapi
belas kasih yang kuat di dalam hatinya mendorongnya melakukan apa yang dia
lakukan. Dengan cara ini dia memberi air kepada anjing itu. Maka Allah
berterima kasih kepadanya, mengampuni dosanya, dan memasukkannya ke dalam
rahmat-Nya.
Adapun wanita
yang memberi minum anjing, lalu dosanya diampuni, dia adalah salah seorang WTS
(wanita tuna susila) Bani Israil yang melakukan perzinahan dan menjadikanya
sebagai profesi dan sumber penghasilan. Walaupun wanita ini diampuni dosanya
oleh Allah karena itu, akan tetapi terdapat perbedaan yang nyata di antara
keduanya.
Wanita itu
lebih besar dosanya daripada laki-laki itu, karena dia adalah seorang WTS.
Sementara laki-laki itu tidak dinyatakan demikian. Dari segi ini dosa wanita
itu lebih besar dan berat. Wanita itu sebelum memberi minum anjing, dia tidak
merasakan haus seperti yang dirasakan oleh laki-laki itu. Perbedaan antara
keduanya ini menjadi pendorong secara pribadi pada diri wanita itu untuk
memberi minum. Karena, laki-laki itu pada saat dia melihat anjing kehausan, dia
merasakan sedang merasakan apa yang dirasakan oleh anjing. Lain halnya dengan
wanita tersebut. Jadi, pendorong pada diri wanita itu adalah kepedihan dan
belas kasih karena melihat anjing yang kehausan. Dia belum mengalami sendiri
keadaan seperti keadaan laki-laki dan anjing itu.
Akan tetapi,
tingkat kesulitan laki-laki ini lebih tinggi daripada kesulitan si wanita.
Wanita itu datang ke sumur yang airnya dekat. Manakala dia tidak menemukan
timba untuk mengambil air, dia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan
kerudungnya. Itulah timba yang digunakannya untuk mengambil air dari sumur.
Dengan cara inilah dia memberi minum anjing.
Adapun
laki-laki itu, sepertinya air sumur saat itu dalam. Dia tidak mempunyai pakaian
yang cukup untuk mengikat sepatunya, dan dia mengambil air dengan cara seperti
dalam hadis. Laki-laki tersebut mengeluarkan usaha yang berlipat, di samping
itu dia mengeluarkan air dengan cara yang banyak orang menolak melakukannya.
Walaupun
terdapat perbedaan antara keadaan laki-laki dengan wanita itu, hanya saja Allah
telah mengampuni keduanya. Keduanya telah melakukan perbuatan yang sama.
Keduanya berbelas kasih kepada anjing yang kehausan dan memberinya minum. Karenanya,
Allah mengampuni dan merahmati keduanya.
C.
Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis
1.
Besarnya pahala
orang yang berbuat baik kepada hewan. Kedua orang yang disebutkan di dalam
hadis diampuni dosanya lantaran memberi minum anjing yang kehausan. Jika
ampunan ini diperoleh lantaran memberi minum seekor anjing, lalu bagaimana
dengan orang yang memberi minum manusia yang haus, memberi makan manusia yang
lapar, dan memberi pakaian manusia yang telanjang.
2.
Besarnya
karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar
atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan
sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing.
3.
Pada kalangan
Bani Israil di kurun waktu tertentu telah membudaya tradisi dosa-dosa besar. Di
antaranya adalah zina. Wanita yang disinggung dalam hadis adalah seorang WTS.
4.
Seorang muslim
pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar
seseorang tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya.
Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, akan tetapi karena dia
memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadis. Tidak
mengkafirkan seorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di
dalam syariat Taurat, juga dalam syariat kita.
5.
Boleh menggali
sumur di jalan umum. Laki-laki yang memberi minum anjing itu mendapatkan air di
sebuah sumur di tepi jalan yang dilewatinya. Barang siapa menggali sumur di
tepi jalan supaya orang-orang bisa minum, maka dia memperoleh pahala. Jika dia
menggali untuk menyiram tanamannya, maka perbuatannya itu disyariatkan. Akan
tetapi, dia harus meletakkan rambu-rambu yang memperingatkan agar tidak ada
yang terjerumus ke dalamnya.
BAB III
PENUTUP
Besarnya pahala
orang yang berbuat baik kepada hewan. Kedua orang yang disebutkan di dalam
hadis diampuni dosanya lantaran memberi minum anjing yang kehausan. Jika
ampunan ini diperoleh lantaran memberi minum seekor anjing, lalu bagaimana
dengan orang yang memberi minum manusia yang haus, memberi makan manusia yang
lapar, dan memberi pakaian manusia yang telanjang.
Seorang muslim
pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar
seseorang tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah
mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, akan tetapi
karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadis.
Tidak mengkafirkan seorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan
di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat kita.
Besarnya
karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar
atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan
sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing.
DAFTAR
PUSTAKA
Gassing, H.A.
Qadir, Etika Lingkungan Dalam Islam, Cet.
1; Jakarta: pustaka Mapan, 2007.
Nawawi,Imam, Terjemah
HadisArba’in , Cet. 1; Sukoharjo: Insan Kamil, 2010
Salim,Syarah Riyadhush
Shalihin, jilid 5; Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2007
http://al-atsariyyah.com/hukum-mengurung-binatang.html
http://Zaharuddinlaotak.blogspot.com/2012/09/larangan-menyiksa-dan-membunuh-hewan.html.
365SBOBET Situs Agen Sbobet, Agen Bola Terpercaya di Indonesia
BalasHapus365sbobet adalah Agen Sbobet Terpercaya Indonesia, Situs Agen Bola Resmi Online Casino Terbaik Official Partner kami adalah Barcelona dan Liverpool.
104.161.33.124
365SBOBET Merupakan Agen Slot online permainan online yang sekarang ini sangat di minati bagi para bettor, dimana sekarang ini sangatlah mudah untuk menemukan permainan Agen Slot online tersebut hanya dengan mendaftar saja di situs online terbaik yaitu di 365SBOBET.
BONUS NEW MEMBER 20%
BONUS DEPOSIT 5%
BONUS CASHBACK 5%
BONUS ROLLINGAN 0.5%
BONUS REFERENSI 5%
Hubungi Kami di Whatsapp : 0823.6134.6235
AGEN SBOBET, Situs Agen Slot Online Terpercaya di Indonesia
BalasHapusagen sbobet adalah situs bandar sbobet online terpercaya yang resmi di Indonesia. Menyediakan agen sbobet, agen slot.
agen sbobet
sbobet online
situs sbobet
situs sbobet online
situs agen sbobet
situs agen sbobet online
agen slot
slot online
situs slot
situs slot online
situs agen slot
situs agen slot online